Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan pemasangan spanduk (banner) di halaman depan Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan (Senin, 27/2). Pemasangan spanduk kali ini dilakukan oleh pegawai KP2KP Nunukan yaitu Ajidin Nahumarury.

Jalan raya di depan Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik sendiri merupakan jalan yang cukup ramai dan sering dilintasi oleh masyarakat Sebatik, sehingga diharapkan spanduk tersebut dapat dilihat oleh banyak orang.

Tujuan dari kegiatan pemasangan spanduk ini yaitu sebagai sarana pemberian edukasi di luar ruangan kepada wajib pajak di wilayah Sebatik khususnya yang melintas di depan Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik.

Pemberian edukasi yang dimaksud tersebut yaitu berupa ajakan kepada wajib pajak di wilayah Sebatik agar segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum batas waktunya berakhir, yaitu tanggal 31 Maret. Selain itu juga terdapat ajakan kepada wajib pajak di Sebatik agar segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dengan adanya pemasangan spanduk di depan Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik ini, diharapkan masyarakat di wilayah Sebatik segera memenuhi kewajiban perpajakannya berupa pelaporan SPT Tahunan dan juga segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP,” ucap Ari Saptono selaku Kepala KP2KP Nunukan.

 

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Selamet
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas