
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengunjungi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu (Rabu, 1/3). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melaksanakan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Asistensi ini dimulai pukul 09.00 WITA dan dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah. Asistensi Pelaporan SPT dan Pemadanan NIK-NPWP ini diadakan guna membantu pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka serta meningkatkan pemahaman wajib pajak, terutama pegawai di di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, terkait Pelaporan SPT dan pemadanan NIK-NPWP.
“Kami berharap adanya asistensi ini membuat wajib pajak, terutama pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, dapat lebih mudah untuk melaporkan SPT dan dapat segera melakukan Pemadanan NIK, sehingga tercipta kepatuhan perpajakan yang lebih baik," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas Biki.
Alixas juga menambahkan bahwa asistensi ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Palu dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. "Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak di Palu dan sekitarnya," pungkas Alixas.
Dengan adanya Asistensi Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini, kelak seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah menjadi lebih paham tentang cara melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dan lebih awal.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Dwi Kurniawan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 views