
Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan pencabutan sita terhadap aset wajib pajak, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 9/3). Aset wajib pajak yang disita yaitu sebuah alat berat berupa ekskavator di lokasi pertambangan pasir dan batu (sirtu).
Dalam kesempatan ini, Tim Penagihan KPP Pratama Palu bertemu dengan pimpinan dari Wajib Pajak Badan tersebut dan menjelaskan terkait dengan pencabutan sita sekaligus pembatalan lelang. Pada awalnya, wajib pajak mempunyai tunggakan pajak yang menimbulkan tindakan penagihan, yaitu penyitaan. Akan tetapi, dalam proses pengajuan lelang wajib pajak berhasil melunasi tunggakan pajaknya, sehingga Tim Penagihan KPP Pratama Palu melakukan proses pencabutan sita secara langsung terhadap satu buah ekskavator yang berada di lokasi pertambangan sirtu wajib pajak.
Selanjutnya Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palu menyerahkan surat pencabutan sita kepada pimpinan Wajib Pajak Badan tersebut dan melanjutkan proses pencabutan sita. Kemudian, JSPN menuju ke lokasi pertambangan sirtu untuk melepaskan label sita yang tertempel pada barang sitaan. Pencabutan sita JSPN KPP Pratama Palu ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dari proses tindakan penagihan pajak.
Pewarta: Rafida Vera Salsabela |
Kontributor Foto: Rafida Vera Salsabela |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 12 views