
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kalideres mengadakan siaran langsung melalui platform Instagram @pajakkalideres yang diselenggarakan di KPP Kalideres, Jakarta (Kamis, 9/2). Live bertajuk BIJAKSANA, Bincang Pajak Santai Penuh Makna membahas tutorial dan tanya jawab pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum lapor SPT Tahunan.
Live yang dimulai pada pukul 16.00 WIB tersebut menghadirkan Henny Diarosa sebagai narasumber dan Annisa Agustya sebagai pemandu kegiatan. Henny menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan formal yang melarang wajib pajak untuk melakukan pemadanan terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan pajak. "Namun disarankan untuk setiap wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan sekalian melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Hal ini dilakukan untuk menghindari wajib pajak lupa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sekaligus agar Wajib Pajak bisa mengupdate data-data lainnya untuk kenyamanan administrasi perpajakan berikutnya," jelasnya.
Henny menjelaskan juga bahwa wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri melalui DJP Online. "Caranya dengan memasuki laman djponline.pajak.go.id kemudian login dengan menggunakan NPWP 15 digit, isi kata sandi dan kode keamanan," tuturnya.
Henny juga menambahkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan semua warga yang sudah memiliki NIK, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak atau harus membayar pajak. Karena hanya orang pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang akan diaktivasi NIKnya menjadi NPWP.
Setelah membahas tutorial pemadanan, dibuka juga sesi tanya jawab kepada wajib pajak yang ingin bertanya seputar pemadanan NIK-NPWP. Terdapat beberapa pertanyaan dari wajib pajak yang disampaikan. Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber dalam live.
"Bagi wajib pajak yang ketinggalan dalam live kali ini tidak perlu khawatir. Karena live Instagram ini telah diupload pada media sosial KPP Pratama Jakarta Kalideres sehingga wajib pajak dapat menonton ulang," pungkas Henny.
Pewarta: Danty Mahardika |
Kontributor Foto: Danty Mahardika |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 11 views