Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Enrekang (Senin, 6/3). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi aspek perpajakan koperasi terutama Pajak Penghasilan Badan.

Dalam sosialisasi ini, KP2KP Enrekang bekerja sama dengan Diskopnakertrans dalam mengundang koperasi-koperasi yang terdaftar di wilayah Kabupaten Enrekang. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Enrekang Sudirman.

Kepala KP2KP Enrekang Sudirman menyatakan bahwa alasan diadakannya sosialisasi ini karena masih banyak koperasi yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya baik penyetoran maupun pelaporan.

“Sosialisasi ini diadakan karena masih banyak koperasi di wilayah Kabupaten Enrekang yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama penyetoran dan pelaporan pajak, meskipun taat sekalipun masih banyak yang menggunakan tarif 0,5% padahal pengenaan fasilitas tersebut hanya berlaku 4 tahun sejak 2018 yaitu hingga akhir 2021,” ujar Sudirman.

Pihak KP2KP Enrekang berharap sosialisasi ini dapat membuat koperasi di wilayah Kabupaten Enrekang dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Prita Uli Tobing
Editor: Letna Helma Lantika Wisda