
Bendahara Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Sula mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana untuk berkonsultasi mengenai kendala Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 (Kamis, 16/2). Petugas Helpdesk Hanif Maulana Iqbal menerima dan memberikan konsultasi yang dibutuhkan wajib pajak tersebut.
Wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berakhir pada 31 Maret maupun Wajib Pajak Badan yang berakhir pada 30 April. Untuk Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu disiapkan bukti potong yang diterbitkan bendahara. Oleh karena itu, bendahara memiliki kewajiban membuat bukti potong.
“Kami sudah mengikuti arahan sesuai sosialisasi kemarin, Bapak. Tapi masih bingung pengisian penghasilan di aplikasi (e-Bupot) ini. Mohon bantuannya, Bapak,” tutur Bendahara Dinas Kominfo.
Hanif kemudian mengajarkan cara membuat bukti potong sebagaimana yang sempat disampaikan pada Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong di Aula BPKAD Kepulauan Sula lalu. Saat asistensi tersebut, Hanif menjelaskan jumlah penghasilan disesuaikan dari daftar gaji yang dipegang bendahara dan dimasukkan pada aplikasi yang dipakai.
“Jumlah penghasilan dan data pegawai dapat disesuaikan dengan daftar gaji. Sederhananya, kita memindahkan data di daftar gaji ke aplikasi Excel ini. Untuk nilai-nilai di lembar atau sheet bukti potong sudah terhitung otomatis oleh aplikasi,” jelas Hanif. Hanif juga menawarkan bantuan untuk mengisi SPT Tahunan 2022 bersama di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kepulauan Sula.
Kegiatan pengisian bersama tersebut sebagai bentuk layanan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada wajib pajak, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melaporkan SPT Tahunan ataupun berkonsultasi.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Eko Desy Nursafitri |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 11 views