
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menjadi narasumber untuk acara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pohuwato (Rabu, 15/3). Kehadiran Tim KP2KP Marisa untuk menerangkan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang digelar dalam rangka membahas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato Erni Hulubangga, S.Pd., M.Pd,. Adapun peserta yang turut diundang dalam kegiatan ini ialah pengguna dana BOP PAUD di Kecamatan Patilanggio, Randangan, Taluditi, dan Wanggarasi. Para peserta terdiri dari berbagai pengajar di sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) negeri, TK swasta, PAUD, maupun Kelompok Belajar (KB).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Disdikbud Kabupaten Pohuwato, Penyuluh KP2KP Marisa Rohamtika Arfiayana hadir sebagai narasumber serta dibantu oleh Penyuluh KP2KP Marisa Sapdho Wibowo serta Arkian Nanda Baktiar. Arfi menyampaikan paparan materi dari pembahasan terkait subjek dan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Dalam kegiatan tersebut, Arfi lebih menekankan kepada bendahara pemegang Dana BOP.
“Untuk membuat kode billing dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, nantinya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Disdikbud karena sekolah sudah tidak memiliki NPWP sendiri,” ucap Arfi.
Di akhir penyampaian, Arfi mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang sudah hampir dekat serta segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 views