Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo menyelenggarakan Kelas Pajak terkait Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan 1770 SS yang ditujukan kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja. Kelas Pajak ini diampu oleh Tim Penyuluh KPP Madya Sidoarjo dengan salah satu materi yang dibahas adalah pemadanan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kegiatan dihadiri oleh 24 peserta yang terhubung langsung pada kanal aplikasi Zoom Meeting "641_KPP Madya Sidoarjo" (Selasa, 21/2).

Dalam kegiatan yang diadakan secara daring ini, Dini Meilinda, Fungsional Penyuluh KPP Madya Sidoarjo, memberikan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran Akun DJP Online dan solusi apabila lupa password DJP Online. Pada kesempatan tersebut, Dini Meilinda juga mengajak peserta untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan cara sebagai berikut:

1. Login pada akun DJP Online di djponline.pajak.go.id.

2. Buka menu profil dan masukkan NIK sesuai dengan KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

3. Lakukan pemutakhiran data lainnya, data KLU dan data anggota keluarga

4. Logout atau keluar dari menu profil.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan klik login. Apabila NIK telah tercantum pada menu profil, maka berarti NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Dalam penjelasannya, Dini menambahkan bahwa batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

Kegiatan ini merupakan kali kedua KPP Madya Sidoarjo mengadakan sosialisasi terkait pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770-S dan 1770-SS. Namun, pemadanan NIK dengan NPWP menjadi salah satu topik yang sangat penting untuk diperhatikan oleh wajib pajak agar tidak mengalami kendala terkait layanan perpajakan di masa yang akan datang.

 

Pewarta: Achmad Azif Kurniawan
Kontributor Foto: Dini Meilinda
Editor: Siti Nurchoiriyati