Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau mengunjungi  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau (KPPBC) di Komplek Pos Lintas Batas Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas  (Kamis, 7/2).

Kunjungan ini terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedatangan Tim Penyuluh KP2KP Putussibau langsung disambut oleh Pegawai KPPBC Nanga Badau. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau (KPPBC) untuk asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP, Pelaporan SPT e Filing dan ebupot instansi Pemerintah

Demi mendukung penerapan NIK menjadi NPWP dan memberikan teladan bagi seluruh pegawai KPPBC Badau meminta kepada Pimpinan  Kantor KPPBC Badau untuk menginstruksikan seluruh pegawainya melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. “Tujuan utama kami adalah menyampaikan amanat untuk segera melaksanakan sinkronisasi data agar tidak menjadi kendala saat melaporkan SPT Tahunan 2023 nanti,” terang Prima sebagai Pegawai KP2KP Putussibau.

Pegawai KP2KP Putussibau menerangkan bahwa NPWP format lama hanya digunakan sampai 31 Desember 2023. Mulai tahun 2024, seluruh proses administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi. KP2KP Putussibau berterima kasih kepada seluruh pegawai KPPBC Nanga Badau karena telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lebih awal.