
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit membuka layanan pojok pajak pelaporan SPT Tahunan serta validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kelurahan Kamal Muara (Kamis, 23/2).
Kegiatan dilaksanakan untuk menjangkau lebih luas wajib pajak sekitar Kelurahan Kamal Muara dalam melaporkan SPT Tahunan sehingga kewajiban dan kepatuhan wajib pajak terpenuhi. Selain membuka layanan pojok pajak pelaporan dan pemutakhiran, kegiatan disertai pemberian sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP. Kegiatan sosialisasi dibuka sambutan Sekretaris Lurah Chandra Respati dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Pluit Achmad Sunhaji.
“Kami dari Kelurahan Kamal Muara berterimakasih karena sudah menjadi salah satu tempat diadakan pojok pajak pelaporan SPT Tahunan. Semoga pojok pajak ini membantu pegawai kelurahan yang datang untuk melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Chandra Respati. Setelah sambutan, dilanjutkan pemaparan materi disampaikan Tim Penyuluh Pajak Pluit Fauzi Korniawan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan dan validasi NIK-NPWP serta tanya jawab dari peserta.
Jenis layanan yang diberikan dalam kegiatan pojok pajak antara lain panduan pelaporan SPT Tahunan 1770, 1770S dan 1770SS, aktivasi EFIN serta panduan pemutakhiran data. Jam layanan pojok pajak dilaksanakan pukul 10.00 sampai 15.00 WIB di Aula Kantor Kelurahan Kamal Muara.
KPP Pluit berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak di lingkungan Kelurahan Kamal Muara dalam pelaporan SPT Tahunan dan meningkatkan kepatuhan serta optimalisasi pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Jasnita S |
Kontributor Foto: Chusny Murtadlo |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 22 views