
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan membuka layanan pojok pajak pelaporan SPT Tahunan di Kelurahan Pejagalan (Selasa, 21/2). Kegiatan diselenggarakan pukul 10.00 sampai 15.00 WIB.
"Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kita perlu mengadakan pojok pajak untuk jemput bola pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak yang mungkin mengalami kesulitan melaporkan SPT Tahunan secara online, dan belum sempat untuk datang ke KPP untuk dibantu pengisian SPT Tahunannya," ujar Fenty penyuluh KPP Pratama Jakarta Penjaringan.
KPP Pratama Jakarta Penjaringan menurunkan dua penyuluh, dua pelaksana, dan dua Aaccount Representative (AR) untuk melaksanakan kegiatan pojok pajak. Layanan yang diberikan terkait pelaporan SPT Tahunan, melayani wajib pajak yang belum atau kehilangan nomor EFIN dengan mengajukan permohonan pembuatan dan pencetakan EFIN.
Selama kegiatan pojok pajak berlangsung, pertanyaan yang disampaikan wajib pajak antara lain tata cara pengisian e-Form untuk wajib pajak yang dikenakan tarif UMKM 0,5%, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bagi Wajib Pajak yang dikenakan tarif UMKM 0,5%, untuk omzet hingga 500 juta rupiah dibebaskan dari pengenaan pajak. Petugas membantu dan menjelaskan tata cara pengisian SPT Tahunan untuk wajib pajak tersebut.
Pojok Pajak dikunjungi 50 wajib pajak, sebagian besar wajib pajak yang hadir adalah untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 SS. "Saya sangat terbantu dengan pojok pajak ini, karena bisa memandu saya melaporkan SPT secara online," ujar salah satu pengunjung.
Kelurahan Pejagalan dan KPP Penjaringan berharap pojok pajak membantu memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT dan pemadanan NIK-NPWP.
- 9 views