Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggandeng dua influencer Bengkulu, yaitu Bimby Anggara selaku Digital Creator dan Arinda selaku Video Creator Bengkulu, untuk mengajak masyarakat segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kota Bengkulu (Kamis, 23/3).

Melalui akun media sosial instagram KPP Pratama Bengkulu Satu, yaitu @pajakbengkulu1, dan media sosial instagram influencer Bengkulu, yaitu @bimbyanggara dan @ariandadr, KPP Pratama Bengkulu Satu mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.

“Saya, Bimby Anggara, mengajak sanak segalonyo segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023. Ayo, sanak segalonyo, kita menjalankan kewajiban perpajakan kita segalonyo agar negara semakin maju. Lapor pajak lebih cepat lebih baik. Pajak kuat, Indonesia maju,” ungkap Bimby Anggara pada video reels @pajakbengkulu1 dan akun instagramnya.

“Saya, Arinda, salah satu influencer Bengkulu, mengajak adik sanak segalonyo untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022, dan aku juga mengajak kamu orang segalonyo untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP agar dapat menikmati seluruh layanan perpajakan,” ujar Arianda pada video pendek yang di unggah di instagramnya dan instagram @pajakbengkulu1.

KPP Pratama Bengkulu Satu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada influencer Bengkulu atas keikutsertaanya dalam mengajak masyarakat melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP. Sosial media berperan penting dalam penyebarluasan informasi terutama terkait perpajakan di kalangan usia muda, sehingga mereka sadar pentingnya pajak bagi negara.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Ig @pajakbengkulu1
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum