Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Mita Karyani memberikan edukasi dan asistensi perpajakan kepada wajib pajak yang baru dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang, Jl. Mayor Abdurahman, Kabupaten Sumedang (Rabu, 8/3).

Mita menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan sebagai pengusaha kena pajak yang baru agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku dan terhindar dari sanksi administrasi akibat tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut.

“Sebagai pengusaha kena pajak, kewajiban perpajakan akan bertambah yaitu wajib melakukan penerbitan e-Faktur dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya,” jelas Mita.

Lebih lanjut, Mita menjelaskan mengenai tata cara dan langkah-langkah membuat faktur pajak hingga penggunaan kode faktur pajak yang digunakan oleh wajib pajak.

“Setelah mengunduh sertifikat elektonik dan melakukan aktivasi akun PKP, selanjutnya adalah instalasi aplikasi e-Faktur pada laptop wajib pajak dengan versi terbaru yaitu 3.2,” tutur Mita.

Sebelum menerbitkan faktur, wajib pajak diarahkan untuk meminta nomor seri faktur pajak yang terdapat pada laman pajak.go.id sebagai rangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan validasi pada Faktur Pajak elektronik yang dibuat Pengusaha Kena Pajak.

“Untuk kode 01 digunakan ketika transaksi dengan sesama Pengusaha Kena Pajak, baik CV maupun PT. Sedangkan untuk kode faktur 02 digunakan ketika kita bertransaksi dengan Instansi pemerintah, dinas-dinas maupun bendahara pemerintahan lainnya,” imbuh  Mita.

Mita mengingatkan bahwa batas akhir menerbitkan e-Faktur, yakni tanggal 15 bulan berikutnya, dan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN, yaitu akhir bulan berikutnya. Mita pun berharap bahwa dengan adanya edukasi dan asitensi dengan pengusaha kena pajak baru, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar hingga terhindar dari sanksi administrasi .

 

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Mita Karyani
Editor: Sintayawati Wisnigraha