Kantar Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar membuka Pojok Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 di Kantor Bupati Takalar (Senin, 28/2). Pojok Pajak KP2KP Takalar ini dikunjungi sejumlah tiga puluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bupati Takalar.

Pelaksanaan pojok pajak ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KP2KP Takalar untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak ASN di lingkungan KP2KP Takalar. Selain untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Takalar juga memberikan layanan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KP2KP Takalar juga menyampaikan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan salah satu upaya untuk mendukung program satu data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, KP2KP Takalar juga memberikan layanan pembuatan dan pengecekkan EFIN kepada Wajib Pajak ASN yang baru mengajukan Aktivasi EFIN atau lupa EFIN.

Pewarta:Rezki Febriyanti Nabila
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah B
Editor: Letna Helma Lantika Wisda