Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kunjungan kerja ke Rumah Dinas Bupati Kabupaten Pohuwato (Jumat, 24/2). Tujuan kunjungan ini adalah dalam rangka pekan panutan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2022.
Dalam kunjungan kerja ini, Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Pohuwato Saipul A. Mbuinga. Pada kesempatan itu, Rachmat membantu memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Bupati Kabupaten Pohuwato melalui e-Filing. Selain memenuhi kewajiabn pelaporan SPT Tahunan, Saipul juga melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saipul mengatakan bahwa melaporkan SPT Tahunan lebih awal dapat memberi contoh kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Pohuwato, untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Saipul mengajak masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2023 dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Januari 2024.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo, Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 6 views