
Seluruh pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jakarta Selatan I) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 secara daring di Jakarta (Kamis, 2/3).
LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Berdasarkan subjeknya, LHKPN diwajibkan untuk pejabat negara, pejabat strategis, serta, pejabat yang potensial atau rawan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). LHKPN disampaikan dan dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkewajiban menyampaikan LHKPN, maka ia diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) yang disampaikan dan dikelola oleh unit kepatuhan internal instansi terkait.
Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya atau sesuai dengan kebijakan organisasi.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I memiliki 174 pegawai dimana 113 diantaranya merupakan subjek wajib lapor LHKPN. Meskipun pelaporan LHKPN masih bisa dilakukan sampai dengan akhir bulan ini, seluruh pegawai Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menyampaikan kewajibannya pada tanggal 28 Februari 2023. Begitupun dengan 61 pegawai lainnya yang memiliki kewajiban penyampaian LHK melalui saluran internal yang telah disediakan.
Penyampaian LHKPN dan LHK lebih awal dari yang ditentukan merupakan komitmen dan Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam mewujudkan transparansi sumber kekayaan pegawainya. LHKPN maupun LHK diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan KKN, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi, dan penguatan integritas ASN.
Pewarta: Malik Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Malik Abdul Aziz |
Editor: Eko Hariyatno |
- 32 views