Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mendatangi Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana untuk menyampaikan surat imbauan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Jumat, 20/1). Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma menjelaskan isi surat yang disampaikan, serta menawarkan dilakukannya Pemadanan NIK secara langsung kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sanana.

Mulai tahun 2024, NIK dapat digunakan sebagai NPWP. Tujuan dilakukan penggunaan NIK menjadi NPWP untuk mendukung terwujudnya single identity number dan meningkatkan pelayanan serta memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Sebelum NIK berfungsi sebagai NPWP, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data dahulu. Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat wajib pajak lakukan mulai 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023 sebagaimana diatur pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Pemadanan data tersebut dapat dilakukan wajib pajak melalui situs djponline.pajak.go.id dengan menyiapkan akun DJP Online dan KTP.

“Pemadanan data ini mudah, Bapak. Pertama siapkan NPWP, password DJP Online, dan KTP pribadi. Setelah login, kita masukkan NIK dan memastikan tanggal dan tempat lahir di menu Profil sudah sesuai dengan KTP,” jelas Septian. Septian menambahkan pemadanan data masih bisa dilakukan sampai 31 Desember 2023. Apabila wajib pajak menemui kendala saat pemadanan data, maka wajib pajak yang bersangkutan dapat melakukan pembaharuan data NIK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau berkonsultasi langsung dengan kantor pajak terdaftar.

KP2KP Sanana berharap dengan dilakukannya kunjungan ini dapat membantu wajib pajak memperoleh informasi secara lebih mudah, aktual, dan faktual.

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan