Jakarta, 20 Maret 2023. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas di Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara Cahaya Batin Jagakarsa. Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II Julistia bekerja sama dengan penerjemah bahasa isyarat dari Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta.
Dalam paparannya Julistia menjelaskan materi terkait kewajiban perpajakan mulai dari manfaat pajak, cara mendaftar NPWP, cara menghitung pajak untuk pelaku usaha kecil, cara melakukan pembayaran pajak, dan cara melaporkan SPT Tahunan.
“Banyak dari mereka ini (peserta sosialisasi) yang merupakan pengrajin, sehingga materi yang disampaikan juga kami sesuaikan dengan kebutuhan para peserta,” ungkap Julistia.
Pada kesempatan ini, para peserta juga memamerkan hasil produk buatan mereka antara lain seperti baju batik, pouch bag, dan berbagai macam kerajinan lainnya. Hasil kerajinan tersebut terbuat dari kain scrap yang memiliki kualitas baik sehingga hasilnya pun berkualitas baik. Produk yang mereka hasilkan ini kerap kali dijual di bazar dan sebagai suvenir.
“Saya senang karena diperlakukan sama, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi perpajakan. Saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” jelas salah seorang peserta.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II akan menjamin kesetaraan hak perpajakan bagi penyandang disabilitas. Salah satunya dengan memberikan edukasi di bidang perpajakan, sehingga para penyandang disabilitas memiliki pemahaman perpajakan. Dengan demikian, para penyandang disabilitas bisa memberikan peran dan terlibat langsung dalam pembangunan negara melalui pelaksanaan kewajiban pajak.
#PajakKitaUntukKita
#DJPKuat IndonesiaMaju
- 30 views