Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kian giat turun ke lapangan untuk melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kantor Wali Kota Bontang, Kota Bontang (Selasa, 7/2).

Kedatangan Petugas Asistensi KPP Pratama Bontang disambut oleh para ASN di lingkungan Kantor Wali Kota Bontang. Petugas membantu para ASN di lingkungan Kantor Wali Kota Bontang yang masih kesulitan dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.

Lewat kesempatan ini, para petugas asistensi KPP Pratama Bontang menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Pemadanan NIK dilakukan untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengimplementasikan secara penuh NIK sebagai NPWP pada tahun 2024.

Setelah melakukan pemadanan NIK, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum memasuki batas waktu pelaporan, yakni tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2023 bagi Wajib Pajak Badan.     

Pewarta: Muhammad Abdul Malik Fajar
Kontributor Foto: Muhammad Abdul Malik Fajar
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji