
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur melakukan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di PT Thiess Contractors Indonesia, Kota Balikpapan (Rabu, 8/3).
Dalam kegiatan ini, hadir Kepala Pengawasan I Ujang Sobari bersama Fungsional Penyuluh Pajak Ariana, Account Representative Hadi Susanto, dan Pelaksana KPP Pratama Balikpapan Timur. Acara yang diikuti oleh pekerja di lingkungan PT Thiess Contractors Indonesia cabang Balikpapan tersebut berlangsung di D&E Room PT Thiess Contractors.
“Salah satu kewajiban perpajakan WP OP ialah melaporkan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban melalui formulir Surat Pemberitahuan (SPT) setahun sekali sebelum batas waktu penyampaian SPT yaitu 31 Maret atau 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” jelas Ariana.
Kegiatan asistensi dilaksanakan dengan membantu pengecekan kode Electronic Filling Identification Number (EFIN) bagi wajib pajak yang lupa kata sandi untuk masuk akun djponline.pajak.go.id, asistensi pelaporan SPT Tahunan serta pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mengacu pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NIK akan diberlakukan sebagai NPWP bagi WP OP penduduk Indonesia dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan memenuhi identitas tunggal melalui pemutakhiran data mandiri.
Pewarta: Muhammad Nuryudha Perdana Mamonto |
Kontributor Foto: Muhammad Nuryudha Perdana Mamonto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 17 views