
Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau memberikan Asistensi (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing dan Pemadanan NIK menjadi NPWP di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Malinau di Jalan Pusat Pemerintahan Kantor Gabungan Dinas lantai II, Kab. Malinau (Rabu,13/03).
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dimulai pukul 09.00 waktu setempat. Yudhan Wahyu Illahi selaku pelaksana KP2KP Malinau mengungkapkan bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk memenuhi undangan dari Dinas Kominfo Malinau untuk memberikan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan sekaligus Pemadanan NIK menjadi NPWP agar mempercepat pelaporan SPT Tahunan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dan tidak lupa juga tim KP2KP mengedukasi PNS untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang yang diperoleh selama tahun 2022 kemarin dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membantu menyukseskan program dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, tim KP2KP Malinau juga berharap dapat meningkatkan kesadaran perpajakan setiap orang pribadi dan juga badan mengenai kewajiban perpajakannya," tutur Yudhan. Selain itu, dengan diselenggarakan asistensi e-Filing secara rutin dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Malinau untuk tahun pajak 2022.
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Romualdo. S |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 views