
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kegiatan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Garuda RT 008, Sambaliung, Tanjung Redeb, Kalimantan Timur (Jumat, 3/3). Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan setelah jam layanan KPP Pratama Tanjung Redeb selesai, yakni pukul 16.30 WITA.
Petugas yang melaksanakan verifikasi lapangan berasal dari Seksi Pelayanan yang beranggotakan Dewi Setya Swaranurani dan Elisabeth Kezia Siahaan. Disambut langsung oleh direktur perusahaan, Tim KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan wawancara secara singkat mengenai proses bisnis perusahaan spare part mobil ini.
“Usaha kami sudah berjalan sejak tahun 2022, namun baru mengajukan pengukuhan PKP tahun ini karena diminta oleh rekanan,” tutur sang direktur perusahaan. Direktur perusahaan juga mengaku bahwa selama satu tahun perusahaan ini berjalan, perusahaan spare part mobil ini memiliki tiga rekanan perusahaan di Kabupaten Malinau.
Tak hanya mengajukan permohonan pengukuhan PKP, perusahaan ini juga mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dan permohonan sertifikat elektronik sekaligus. Direktur perusahaan ini mengaku bahwa perusahaannya perlu menerbitkan faktur segera. Dewi dan Elisabeth juga menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan tambahan perusahaan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Apabila perusahaan Bapak telah kami kukuhkan PKP, perusahaan Bapak akan memiliki kewajiban perpajakan tambahan,” pungkas Dewi, “yaitu melakukan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rutin setiap bulan walau nihil. Kalau tidak lapor, dapat diberi sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Elisabeth juga menjelaskan kewajiban lain sebagai Wajib Pajak PKP, yaitu memungut dan menyetorkan PPN serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Rahmat |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 12 views