
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melaksanakan pengamatan lapangan ke tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur (Jumat, 24/2). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh data/dan atau informasi baru, terkait wajib pajak dan potensi pajak, yang belum dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KP2KP Bintuhan memilih Kecamatan Kaur Selatan sebagai sasaran utama pelaksanaan KPDL karena wilayah ini berada di peringkat kedua dengan jumlah penduduk terbanyak berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kaur. Selain itu, aktivitas ekonomi di wilayah ini menjadi sangat potensial, didukung oleh lokasinya yang merupakan pusat aktivitas pemerintahan daerah.Oleh sebab itu, Kecamatan Kaur Selatan dipilih oleh KP2KP Bintuhan dalam pelaksanaan KPDL dalam rangka intensifikasi wajib pajak lama maupun ekstensifikasi wajib pajak baru.
Petugas KP2KP Bintuhan mendatangi tempat kegiatan usaha berupa jual beli sarana dan alat-alat pertanian di Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan. Pelaku usaha, Hanafi, merupakan wajib pajak lama dan telah mengoperasikan usahanya sejak tahun 2012. Pada kesempatan tersebut, petugas KP2KP Bintuhan, Sandra, melakukan pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar dan/atau wawancara dalam rangka perluasan basis data dan potensi perpajakan untuk selanjutnya dituangkan dalam formulir KPDL. Tidak hanya itu, Sandra, juga memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban wajib pajak dan memberi imbauan kepada wajib pajak terkait peraturan dan program pemerintah terbaru, seperti kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Saya berterima kasih karena didatangi langsung seperti ini dan diberi edukasi juga, saya jadi merasa terbantu dan lebih paham,” ungkap Hanafi di sela-sela wawancara. Sandra juga menambahkan bahwa beberapa layanan perpajakan dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp KP2KP Bintuhan, seperti layanan konsultasi, layanan pembuatan billing, dan layanan permohonan permintaan kembali EFIN. Hal ini ditujukan untuk memberi kemudahan serta kenyamanan bagi wajib pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke kantor pajak.
“Untuk ke depannya, Bapak bisa hubungi layanan kami via WhatsApp jika ingin berkonsultasi, Pak, sehingga tidak perlu repot meninggalkan toko,” tutur Sandra. Menutup kegiatan tersebut, KP2KP Bintuhan berharap pelaksanaan KPDL ini mampu meningkatkan kualitas dan validitas data perpajakan DJP, sehingga dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak jangka panjang. Selain itu, dari kegiatan ini juga, harapannya dapat mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak itu sendiri.
Pewarta: Sandra Puspita |
Kontributor Foto: Ananta Paramita |
Editor: Imam Dharmawan |
- 13 views