Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) melaksanakan edukasi perpajakan dengan menyapa wajib pajak melalui siaran radio di Radio Sonora Yogyakarta, DIY (Rabu, 22/2). Penyiar Radio Sonora Shintia Arianty Krisna memandu acara ini. Kegiatan talkshow berlangsung selama satu jam, mulai pukul 11.00-12.00 WIB dengan menghadirkan narasumber Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY Eko Susanto, Septia Ria Susanti, dan Wiwit Khotijah.

Edukasi perpajakan kali ini mengusung tema "NIK sebagai NPWP dan sekilas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Lapor Awal Lebih Baik". Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak terkait kewajiban untuk memadankan data NIK-NPWP serta kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sekarang sudah diarahkan untuk lapor secara online melalui halaman www.djponline.pajak.go.id. Bisa melalui e-Filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai atau karyawan. Ada juga e-Form untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha atau yang melakukan pekerjaan bebas dan orang pribadi dengan pekerjaan tertentu (OPPT),” ungkap Eko.

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh menyampaikan materi sekaligus tanya jawab kepada pendengar Radio Sonora Yogyakarta. Banyak pendengar menanyakan terkait cara mendapatkan atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk melakukan pendaftaran pada halaman www.djponline.pajak.go.id. Wajib pajak dapat mengirimkan permohonan aktivasi EFIN ke KPP terdaftar melalui email resmi KPP yang dapat ditemukan melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja, datang secara langsung ke KPP terdaftar, atau dikirimkan menggunakan pos tercatat atau jasa ekspedisi/kurir.

Dengan adanya talkshow ini, tim penyuluh berharap kepada wajib pajak yang berada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memahami prosedur pemadanan NIK-NPWP dan segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Pewarta: Wiwit Khotijah
Kontributor Foto: Eko Susanto
Editor: Wiwin Nurbiyati