
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyosialisasikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau (Senin, 20/3). Acara dihadiri oleh para pejabat dan pegawai pemerintahan daerah di lingkungan Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Tim Penyuluh yang hadir terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan Indra Saroha Marbun, Fungsional Penyuluh Pajak Syukrunaddawami, Account Representative Muhammad Irfan dan Ismail Septayanto Utama, serta Pelaksana Andrean Rifaldo.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengimbau sekaligus mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang akan segera jatuh tempo akhir bulan ini,” jelas Indra pada sambutannya.
Selanjutnya, Indra menyampaikan bahwa sasaran diseminasi tersebut tidak hanya dikhususkan bagi pegawai pemerintahan, melainkan juga kepada masyarakat. Oleh karena itu, Indra mengharapkan agar imbauan dan informasi pemenuhan kewajiban perpajakan yang diberikan dapat juga diteruskan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Seraya mempraktikkan pengisian laporan SPT Tahunan pada pegawai yang hadir, Syukrunaddawami dan Ismail yang membawakan materi sosialisasi menyampaikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui aplikasi DJP Online. Kendati demikian, wajib pajak diimbau untuk dapat melakukan validasi data NIK dan NPWP terlebih dahulu untuk menyukseskan program integrasi basis data yang akan memudahkan administrasi perpajakan ke depannya.
Guna memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tersebut, KPP Pratama Tanjung Pinang telah menggelar serangkaian sosialisasi dan layanan di luar kantor pajak, di antaranya yang telah terlebih dahulu diselenggarakan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau dan BKAD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP per 1 Januari 2024, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengamanatkan wajib pajak untuk turut melakukan pemutakhiran data di samping menyampaikan SPT Tahunan yang batas waktu pelaporannya pada tanggal 31 Maret. Dalam rangka mendukung kelancaran transisi tersebut dan efektivitas edukasi yang telah dijalankan, KPP Pratama Tanjung Pinang mengharapkan partisipasi segenap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesegera mungkin tanpa menunggu dekatnya batas akhir waktu.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Andrean Rifaldo |
Editor: Syarifah S. R. |
- 12 views