Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang kembali mengadakan kelas pajak bertema tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan di KPP Madya Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang (Rabu, 01/03). Sebelumnya, kelas pajak dengan tema yang sama sudah digelar pada bulan lalu, dikarenakan masih banyak wajib pajak dalam berminat mengikuti kelas pajak kali ini.
Kelas pajak yang dipandu oleh Widi Wiryanto dan Tim Penyuluh KPP Madya Dua Tangerang ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT.
“Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan 2022 untuk wajib pajak yang menggunakan Tahun Buku Januari-Desember adalah 30 April 2023,” tutur Widi Wiryanto.
Pewarta: Ibnu Wibowo |
Kontributor Foto: Ibnu Wibowo |
Editor: Ida Laila |
- 14 views