Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, S.I.Kom. mengajak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh masyarakat Kabupaten Banjar untuk taat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Aksi Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2022 serta Pemadanan NIK-NPWP di Aula Barakat Kantor Pemerintah Kabupaten Banjar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Senin, 20/2).

Guna memberikan keteladanan akan kesadaran dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, Bupati Banjar beserta jajaran kompak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 serta Pemadanan NIK-NPWP secara online melalui laman pajak.go.id.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru Hery Sumartono berharap bahwa kegiatan aksi panutan yang terselenggara berkat sinergi antara KPP Pratama Banjarbaru, KP2KP Martapura, dengan Pemerintah Kabupaten Banjar ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Kabupaten Banjar pada umumnya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023. Cukup dengan membuka laman pajak.go.id (e-Filing), penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, serta dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Pewarta: Yulita Listiani
Kontributor Foto:
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati