Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara melaksanakan sosialisasi implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jakarta (Jumat, 17/2). Kegiatan dilakukan secara daring pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, diikuti 56 wajib pajak.

Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara M. Agata Dwiana, Anggit Toto Santoso, dan Bima Ardianto memaparkan materi implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Tim penyuluh pajak mengimbau wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data NIK sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan dan tenggat waktu yang ditentukan 1 Januari 2024.

Kegiatan sosialisasi diakhiri sesi tanya jawab dan pemberikan informasi seputar media sosial KPP Madya Dua Jakarta Utara, antara lain Youtube, Instagram, Twiter dan Whatsapp agar mempermudah wajib pajak memperoleh informasi perpajakan maupun  melakukan konsultasi secara online.

Pewarta: Vika
Kontributor Foto: Vika
Editor: Gusmarni Djahidin