Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerima Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam acara diskusi terbuka dengan topik Joint Operation di Gedung A1, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Selasa, 4/4).
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan, menyampaikan pertanyaan terkait kewajiban perpajakan bagi Joint Operation sesuai dengan PER-04 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
"Apakah Joint Operation (JO) wajib lapor SPT PPh Badan?" tanya Ruston mengawali diskusi.
"IKPI melihat definisi dari “Badan” sendiri baik sebelum maupun setelah PER-04 terbit, di UU KUP dan UU PPh tidak ada perbedaan, dalam arti di beberapa ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik bahwa JO merupakan bagian dari pengertian Badan. Apabila dilihat dari pengertian “subjek pajak” pun, yang disebut subjek pajak masih sebatas OP, warisan belum terbagi, badan, dan BUT," tambah Ruston.
Ditjen Pajak mengapresiasi kedatangan IKPI sebagai bentuk kontribusi dan partisipasi aktif IKPI sebagai mitra strategis Ditjen Pajak. Kesamaan persepsi menjadi sangat penting agar tidak ada salah tafsir terhadap aturan perpajakan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi yang akurat, Ditjen Pajak menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I dan Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Pewarta: M. Bilman Miftahurrizki |
Kontributor Foto: M. Bilman Miftahurrizki |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 55 views