Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga menggelar sosialisasi perpajakan dengan tema Penyesuaian Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 tahun 2022 di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Semarang (Selasa, 01/03).
Acara ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan perpajakan melalui marketplace pada penggunaan aplikasi gratis ongkir. Kegiatan ini juga merupakan upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel serta pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKM) di Jawa Tengah.
Acara sosialisasi diawali dengan pengantar terkait perubahan aturan pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang Jasa (APBJ) Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah, Rusli Sofian Murwanto, dilanjutkan dengan sosialisasi PMK Nomor 58 tahun 2022 serta pemberian materi terkait perubahan hak dan kewajiban bendahara pemerintah oleh Asisten Penyuluh Pajak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dyah Lukisari berharap dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan baik sehingga tidak ada temuan ketika ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.
Pewarta: Ignatius Yulianto |
Kontributor Foto:Ignatius Yulianto |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 12 views