
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi menyelenggarakan kegiatan Asistensi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan SPT Tahunan di ruang aula Disdukcapil Kabupaten Alor (Senin, 27/2).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Alor Metusalak Aristoteles Salmay pun turut mendukung penuh program Pemadanan NIK-NPWP ini. Menurutnya penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan salah satu bentuk penyederhanaan reformasi birokrasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal administrasi perpajakan.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan ini. Sebagai dinas yang bertugas dalam registrasi penduduk dan pemberian NIK, kebijakan ini akan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus segala keperluan perpajakan hanya dengan menggunakan NIK sebagai single identification number,” tutur Metusalak.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh pegawai di Disdukcapil Kabupaten Alor untuk dapat menjadi pionir bagi masyarakat Alor dalam mendukung kebijakan ini.
“Kegiatan asistensi dari tim Pajak Kalabahi ini harus benar-benar kita ikuti dan simak dengan baik karena saya berharap setelah kegiatan ini teman-teman nantinya bisa mengajak sekaligus menginformasikan masyarakat yang datang ke layanan Disdukcapil untuk segera memadankan NIK-nya menjadi NPWP,” tambah Metusalak.
Sementara itu Kepala KP2KP Kalabahi M. Rizky Ariandi,menerangkan bahwa integrasi NIK sebagai NPWP sudah mulai berlaku sejak 14 Juli 2022.
“Walaupun NPWP format baru telah berlaku, format NPWP lama yang memiliki 15 digit masih berlaku hingga akhir Desember 2023, karena belum semua layanan dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru yang memiliki 16 digit,” tuturnya.
Selain pemadanan NIK menjadi NPWP, berlangsung pula pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing bagi seluruh pegawai Disdukcapil Alor yang dipandu langsung oleh pelaksana KP2KP Kalabahi.
Mengakhiri kegiatan, tim KP2KP Kalabahi memasang stand banner ajakan pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan di lobi Disdukcapil Alor. Harapannya, seluruh masyarakat dapat mengenal, memahami, dan melaksanakannya dengan segera secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
Pewarta: Putu Masyeni Wimalaksmi |
Kontributor Foto: Reilfan Manuela Inabuy |
Editor: M. Rizky Ariandi, Satrio Ramadhan |
- 28 views