Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan wajib pajak dalam rangka melakukan konsultasi cara pelaporan SPT tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman DJP Online di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Jumat, 24/02).

Beberapa wajib pajak mengeluhkan tidak berhasil melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP pada akun DJP Online. Salah satu wajib pajak yang datang adalah Rusmin yang diketahui berprofesi sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kabupaten Takalar. “Saya tidak berhasil lakukan pemutakhiran data, notifikasinya NIK telah digunakan pada NPWP lain,” ujar rusmin.

Atas keluhan tersebut petugas pajak yang bertugas kemudian membantu Rusmin menyelesaikan permasalahan pemadanan NIK menjadi NPWP yang dialaminya. “Baik pak, kami bantu melakukan pengecekan data NPWP bapak. Untuk notifikasi NIK telah digunakan pada NPWP lain ini menandakan NPWP bapak terindakasi ganda. Bapak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP salah satunya,” ujar petugas.

Diketahui dari data yang ada, Rusmin melakukan pendaftaran NPWP baru pada tahun lalu melalui Ereg online dengan alasan NPWP lama hilang, sementara beliau telah memiliki NPWP lama yang sudah digunakan sejak wajib pajak mulai bekerja, dan mengetahuinya melalui Bukti Potong A1 yang diterbitkan oleh bendahara.

Petugas lalu menjelaskan bahwa selama ini NPWP dan KTP merupakan dua nomor yang berbeda, NPWP yang sebelumnya sudah lama diterbitkan, perlu dilakukan update dan validasi data NIK, bukan melakukan pendaftaran wajib pajak baru.

“Bapak dapat mengajukan permohonan penghapusan pada NPWP baru, dikarenakan bapak telah menggunkan NPWP lama sebagai sarana administrasi dan telah rutin melaporkan SPT Tahunan menggunakan NPWP tersebut,” tambah petugas sambil memberikan formulir penghapusan NPWP.

Adapun permohonan penghapusan NPWP mengacu pada pasal 34 PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP persyaratan tambahan selain formulir yakni surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP, fotokopi KTP, dan fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

Selain kendala yang dihadapi Rusmin, kendala lain yang sering ditemui wajib pajak saat  pemutakhiran data adalah muncul notifikasi data nama, tempat lahir, dan tanggal lahir tidak cocok dengan data dukcapil, perihal kendala tersebut dapat langsung diubah sesuai dengan data di KTP pada menu profil DJP Online dan melakukan validasi lalu mengklik ubah data.

KP2KP Takalar berharap masyarakat Takalar dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP guna mendukung kebijakan satu data Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan sebagai wujud implementasi 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana
Editor: Letna Helma Lantika Wisda