Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kelas pajak mengenai panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770S secara daring di Ruang Studio KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat, 10/3).
Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting. Narasumber dalam kelas pajak ini yaitu Fahrizal Ardhi Nugroho dan Rini Tri Utami yang merupakan Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung. Selama kelas pajak berlangsung, materi utama yang disampaikan perihal kriteria penghasilan yang menggunakan formulir 1770S, tata cara pelaporan, batas waktu pelaporan, serta sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung berharap agar pelaksanaan kelas pajak tersebut menjadi sarana bimbingan dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi lebih awal sebelum 31 Maret 2023 serta meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.
Pewarta: Rida Wahyuni |
Kontributor Foto: Rida Wahyuni |
Editor: Imam Dharmawan |
- 16 views