Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan pendampingan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada karyawan PT Timah Tbk di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 2/3).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NIK akan diberlakukan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) penduduk Indonesia secara penuh untuk layanan perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Melalui kegiatan ini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Batam Liani Hellena berharap pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan sekaligus dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2023.

 

Pewarta: Juliana, Ismail, Chairul Budi Prabowo
Kontributor Foto: Diajeng Permatasari Kosasih
Editor: