Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh menyelenggarakan Kelas Pajak pembuatan Bukti Potong 1721 A2 melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Banda Aceh (Senin, 6/2) . Kegiatan ini diselenggarakan dengan pertimbangan bahwa selama ini Satuan Kerja (Satker) membuat Bukti Potong 1721 A2 secara terpisah dan tidak melaporkannya pada SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Banda Aceh memberikan tutorial pembuatan Bukti Potong 1721 A2, baik secara manual (penginputan data satu persatu) maupun melalui impor data aplikasi Excel. Selain tutorial pembuatan Bukti Potong 1721 A2, penyuluh juga memberikan tutorial pelaporan Bukti Potong 1721 A2 tersebut pada SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah Masa Pajak Desember.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Banda Aceh berharap setelah mengikuti kelas pajak ini para Satker mampu membuat Bukti Potong 1721 A2 dan melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Pewarta: Andreas Bobola H. S.
Kontributor Foto: Andreas Bobola H. S.
Editor: Bonita