
Kepala Kejaksanaan Negeri Kabupaten Purwakarta Rohayatie SH. MH. melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara daring melalui e-Filing di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi Nomor 25, Nagrikidul, Kabupaten Purwakarta (Kamis, 2/3). Dijumpai di ruangannya, Rohayatie melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dengan didampingi oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta.
“Saya telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022 tepat waktu secara online melalui e-Filing,” jelas Rohayatie melalui video testimoni yang disampaikan.
Hal tersebut dilakukannya sebagai dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengajak masyarakat menjadi warga negara yang baik dengan patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pada kesempatan yang sama, Rohayatie juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir pelaporan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022 sebelum batas akhir pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret 2023,” tutur Rohayatie.
Rohayatie juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting terhadap pembangunan nasional melalui kepatuhan menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. “Setiap rakyat Indonesia dapat mendukung pembangunan nasional melalui pelaporan dan pembayaran pajak karena lebih awal lebih nyaman,” pungkasnya.
Pewarta: Oktavian Dwi Anggraeni |
Kontributor Foto: Dian Ardiana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Satrio Ramadhan |
- 6 views