
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya menyelenggarakan Kelas Pajak dalam rangka sosialisasi Pemadanan NIK menjadi NPWP dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, di lingkungan KPP Madya Surabaya (Kamis, 16/2). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan 250 peserta dari Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.
Kelas Pajak kali ini membahas beberapa perubahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang diatur dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diatur lebih lanjut dalam PP 50/2022 antara lain Pemadanan NIK sebagai NPWP, Pengungkapan Ketidakbenaran, Pembukuan, Pemeriksaan dan lainnya.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Surabaya, Lilik Warsini. Dalam sambutannya, Lilik menyampaikan bahwa sesuai dengan PMK 112, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan format baru yaitu NIK. Lilik juga menghimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data atau pemadanan NIK-NPWP.
Pemutakhiran data secara mandiri wajib pajak dapat dilakukan pada laman djponline.pajak.go.id. “Manfaat dari integrasi NIK dan NPWP salah satunya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak agar pada saat melakukan kewajiban pepajakannya hanya menggunakan satu identitas saja, cukup satu yang diingat, yaitu NIK saja” kata Widyarani Kusuma, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir.
Syaiful Muslimin, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda menyampaikan latar belakang dari PP 50/2022 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pengaturan UU HPP sehingga terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, juga untuk melaksanakan ketentuan terkait pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan. Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan mengenai isi dari PP 50/2022 yang diantaranya terdiri dari Ketentuan Umum, Self Assestment, Data Informasi, Pengawasan dan Penegakan Hukum.
Kegiatan kelas pajak ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta dan pengumuman peserta yang mendapatkan souvenir dari KPP Madya Surabaya.
wajib pajak dapat membarui informasi dengan berkunjung pada laman pajak.go.id
#PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita
Pewarta: Syafina Zahara, Safira Nurul Azizah |
Kontributor Foto: Salsabila Paundrianagari Soewandar |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 14 views