Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kelas pajak mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM di Ruang Studio KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung melalui aplikasi cloud Zoom Meeting (Jumat, 3/2).
Kegiatan kelas pajak ini disampaikan oleh Apriandi dan Fahrizal Ardhi Nugroho yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak di KPP Madya Bandar Lampung. Tim Penyuluh Pajak mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas sebelum tanggal 31 Maret 2023. Selain itu, Tim Penyuluh Pajak juga menyampaikan tentang ketentuan pentingnya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikarenakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan apabila status pemadanan NIK Jadi NPWP sudah valid. Pada akhir sesi, dilakukan tanya jawab antara wajib pajak dengan narasumber.
Dengan adanya kelas pajak ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu, agar terhindar dari pengenaan sanksi akibat melewati batas waktu pelaporan.
Pewarta: Apriandi |
Kontributor Foto: Apriandi, Medi Kurniawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 31 views