Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora membuka layanan di luar kantor di Kantor Pos Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora (Selasa, 21/02).

Layanan di luar kantor (LDK) dilakukan secara rutin 2x seminggu yaitu pada Selasa dan Kamis pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Fokus dari kegiatan layanan diluar kantor yaitu membimbing wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak OP maupun Badan. 

Selain membantu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, LDK KPP Pratama Blora melayani asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan konsultasi perpajakan. 

KPP Pratama Blora berharap dengan adanya kegiatan LDK di Cepu dapat memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak di Cepu dan sekitarnya untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pewarta: Putri Fransisca D.
Kontributor Foto: Putri Fransisca D.
Editor: Dyah Sri Rejeki