
"Meskipun TK merupakan lembaga pendidikan non profit, namun jangan sampai melupakan kewajiban perpajakan yang melekat," jelas Arwan Atrofu Zaman pada sela-sela sambutannya selaku Kepala KP2KP Majenang dalam kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan Lembaga Pendidikan. Kegiatan edukasi ini merupakan hasil kerja sama antara KP2KP Majenang dengan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kecamatan Majenang. Materi edukasi kali ini yaitu mengenai kewajiban perpajakan lembaga pendidikan bagi TK dan berlangsung di TK Tanwirul Huda (Selasa, 7/2).
Edukasi kali ini diikuti oleh 24 Taman kanak-kanak (TK) dengan melibatkan masing-masing kepala sekolah dan 1 guru dari setiap TK. Acara dimulai dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Majenang, kemudian dilanjutkan oleh Ketua IGTKI Kecamatan Majenang yaitu Widayat Saputro. Dalam sambutannya, Widayat menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim KP2KP Majenang karena berkenan memberikan edukasi kepada TK di wilayah Kecamatan Majenang. "Saya mengucapkan terima kasih kepada tim KP2KP Majenang yang telah hadir, kami minta tolong dijelaskan kembali mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang harus kami lakukan mengingat banyak pengurus TK yang sudah berganti." Ucap Widayat.
Edukasi kali iniberjalan dengan lancar, Atrofu menjelaskan mengenai gambaran dasar kewajiban yang melekat pada TK dan orang pribadi. Atrofu juga menjelaskan mengenai tata cara pemadanan NIK-NPWP dan banyak melempar pertanyaan berhadiah bagi peserta. Adanya hadiah suvenir menambah semangat peserta edukasi untuk menyimak dan menjawab berbagai pertanyaan. Materi selengkapnya mengenai kewajiban perpajakan lembaga pendidikan TK dijelaskan oleh pelaksana KP2KP Majenang Edo Frendhyka Gilang Ramadhan. Edo menjelaskan mengenai aspek perpajakan BOP, cara melaporkan SPT Masa, dan cara melaporkan SPT Tahunan bagi TK. Selain menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan badan, Edo juga menjelaskan mengenai kewajiban yang melekat pada orang pribadi pengurus TK. Di tengah-tengah penyampaian, Edo sering melempar berbagai pertanyaan seputar perpajakan dan yang berhasil menjawab dengan benar akan mendapatkan suvenir menarik dari KP2KP Majenang.
Pada sesi terakhir kegiatan edukasi ini, diisi dengan sesi tanya jawab. Para peserta aktif bertanya seputar masalah perpajakan, mayoritas peserta mempermasalahkan mengenai sanksi administrasi denda STP Rp1.000.000 yang diterbitkan KPP karena keterlambatan pelaporan SPT Tahunan badan. Edo pun menjawab keluhan dengan lugas, "Bapak-Ibu yang saya hormati, kewajiban perpajakan lembaga pendidikan non profit (TK) sebetulnya sangat mudah, Bapak-Ibu cukup menjalankan apa yang telah kami sampaikan tadi dan tidak akan ada denda lagi yang dikirim ke TK," pungkas Edo dalam kegiatan edukasi ini.
Pewarta:Khafid Tri Kusumo |
Kontributor Foto:Khafid Tri Kusumo |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 11 views