Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda semakin gencar mengimbau pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP Orang Pribadi, salah satunya kepada seluruh ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda (Jumat, 17/2).

Heri Winoto, Kepala Seksi Pengawasan III, KPP Samarinda Ilir kembali mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi terakhir tanggal 31 Maret 2023, melalui sistem daring e-filing pada laman www.pajak.go.id (DJP online) secara mandiri dimana saja kapan saja.

Heri mengingatkan untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sebelum menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data melalui DJP Online. Apabila berstatus valid, wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai login DJP Online dan seluruh administrasi perpajakan, yang penerapannya mulai 1 Januari 2024,” terang Heri.

Fitri Nirmala, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Samarinda Ilir yang telah bekerja sama untuk membantu ASN Dinas PUPR Kota Samarinda dalam melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.

Dengan kunjungan ini, Heri berharap seluruh ASN Kota Samarinda sudah melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir dan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 31 Desember 2023.

Pewarta: Nur Istiqomah
Kontributor Foto: Nur Istiqomah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji