
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I lakukan siaran langsung pada jejaring sosial Instagram @pajakjaksel1 mengingatkan warganet untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum jatuh tempo di Jakarta (Jumat, 17/2).
Siaran langsung dibawakan oleh Tobari dengan narasumber Ari Widodo, keduanya merupakan penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Ari menyampaikan bahwa untuk dapat mengakses laman pajak.go.id harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau dikenal dengan nama EFIN yang dapat diaktivasi dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Ia juga menyampaikan bahwa EFIN digunakan sebagai kode khusus untuk dapat mendaftar ke akun pajak.go.id, disamping itu apabila warganet lupa kata sandi dan/atau surel untuk akun pajak.go.id dapat meresetnya menggunakan nomor EFIN tersebut.
Ari juga menjelaskan tentang formulir apa yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pekerja dapat menggunakan layanan pajak.go.id melalui layanan e-Filing dengan kriteria tertentu. Bagi SPT 1770S untuk yang memiliki penghasilan bruto diatas 60 juta setahun dan sebaliknya dibawah 60 juta setahun menggunakan jenis SPT 1770SS, sedangkan non karyawan/usawahan dan pekerja bebas dapat menggunakan e-Form PDF dalam melaporkan SPTnya.
Warganet tidak hanya melihat bincang pajak tetapi juga dapat melontarkan pertanyaan di kolom komentar agar dapat dijawab langsung oleh narasumber saat siaran langsung tersebut. Sebelum berakhir, Tobari juga mengingatkan selama pelaporan SPT Tahunan Januari hingga Maret KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengadakan kelas pajak online melalui daring setiap hari selasa dan melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP secara mandiri di laman pajak.go.id pada menu profil.
Jika dirasa kurang mendapatkan informasi yang jelas dapat menghubungi telepon KPP atau Kring Pajak 1500 200 maupun saluran-saluran yang telah disediakan lainnya.
Pewarta: Malik Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Malik Abdul Aziz |
Editor: Eko Hariyatno |
- 14 views