Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak menyelenggarakan sosialisasi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Rabu, 16/2). Kegiatan ini diikuti oleh 13 orang ASN DKP Kabupaten Fakfak.

Dalam kegiatan ini yang menjadi narasumber adalah Kemal Thaariq Maulana, pelaksana KP2KP Fakfak.  “Setiap warga negara yang sudah memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan di atas PTKP wajib meyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Termasuk dalam hal ini adalah Bapak/Ibu selaku ASN di SKP Kabupaten Fakfak,” kata Kemal.  Ia juga menjelaskan tahapan pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-filing melalui laman djponline.pajak.go.id.

Setelah penyampaian materi SPT Tahunan PPh, Kemal menjelaskan prosedur pemadanan NIK menjadi NPWP. Pemateri menyampaikan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP harus dilakukan karena sejak tanggal 1 Januari 2024, NPWP akan menggunakan format yang baru 16 digit.

“Saya mengimbau Bapak/Ibu semua agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dengan pemadanan NIK sebagai NPWP ini maka cukup satu saja nomor identitas yang wajib pajak pakai yaitu NIK,” jelas Kemal lebih lanjut.

Di akhir kegiatan, Kemal berharap para peserta yang hadir bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya. Tak lupa Kemal menginformasikan saluran komunikasi yang bisa dihubungi oleh wajib pajak apabila ingin berkonsultasi. “Bisa juga datang langsung ke KP2KP Fakfak,” tambah Kemal sebelum menutup acara.

 

Pewarta: Gede Dion Syailendra
Kontributor Foto: Charles Sinaga
Editor: Bayu Kristianto