
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kegiatan Sosialisasi Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah di Kantor Desa Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 9/2). Bertindak sebagai narasumber yakni Kepala Seksi Pengawasan V Zunansyah Falanni dan Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana.
Kegiatan yang diikuti oleh Bendahara Desa di Kecamatan Sangkulirang tersebut menjelaskan terkait hak dan kewajiban instansi pemerintah serta pemberlakukan e-Bupot Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.
“Kewajiban pemotong/pemungut instansi pemerintah diantaranya yakni membuat bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi, menyerahkan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan e-Bupot Unifikasi,” jelas Nanang Maulana.
Selain pemaparan materi dari narasumber, dibuka juga sesi tanya jawab bagi para bendahara desa yang masih merasa bingung terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Beberapa pertanyaan ditanyakan oleh para bendaharawan desa yang kemudian dijawab oleh asisten penyuluh pajak Nanang Maulana dan Account Representative KPP Pratama Bontang.
“Untuk batas waktu pelaporan bukti potong atau pungut SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21/26 paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak,” tambah Zunansyah Falanni.
KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada para bendahara desa di kecamatan Sangkulirang terkait hak dan kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah.
Pewarta: Linda Ayu Wulandari |
Kontributor Foto:Arif Syauqi Rahman |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 views