Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Aplikasi e-SPOP kepada Wajib Pajak PBB Sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya) untuk Wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, di Jl. Sutisna Senjaya No.154, Kaupaten Tasikmalaya (Kamis, 9/2).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak sektor PBB P3 mengenai penyampaian SPOP PBB secara elektronik yang pengisiannya dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai PMK-48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak PBB dan PER-23/PJ/2021 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Kepala KPP Pratama Tasikmalaya Adriana Hermawati Koraag turut hadir dan menyapa para wajib pajak yang mengikuti sosialisasi ini.
“Setelah sosialisasi ini diharapkan agar para Wajib Pajak PBB di Tasikmalaya dapat segera mengakses dan mengisi SPOP dengan benar, lengkap, dan jelas,” ujar Adriana dalam sambutannya.
“Wajib Pajak PBB sektor Perhutanan dan Pertambangan di Tasikmalaya merupakan salah satu penyumbang yang besar pada penerimaan pajak di KPP Pratama Tasikmalaya. Jadi jangan lupa untuk memperhitungkan batas waktu pelaporan SPOP yang jika terlambat satu hari saja bisa terkena sanksi secara otomatis oleh sistem,” imbuh Adriana.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai kelengkapan dokumen penyampaian, pelaporan, dan pembetulan SPOP PBB oleh Penyuluh Pajak Danial Indrayana. Wajib Pajak terkait harus melakukan pelaporan atas Objek Pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan e-SPOP yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebelum acara berakhir, Penilai Pajak Fachmi Pahala menyampaikan materi pengisian SPOP PBB secara elektronik melalui e-SPOP. Penyampaian SPOP sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas, dan Pertambangan untuk Pengusahaan Panas dan Bumi dilakukan mulai 1 Februari, sedangkan SPOP sektor Perhutanan, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan sektor lainnya dilakukan mulai 31 Maret. Sementara itu, jatuh tempo mengunggah kembali e-SPOP adalah paling lama 30 hari.
Pewarta: Tsabita Hasna Khairany |
Kontributor Foto: Tsabita Hasna Khairany |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 77 views