Jakarta, 14 Maret 2023 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Dua buka 4 (empat) layanan pojok pajak di kecamatan Setiabudi. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan luar kantor ini untuk mendapatkan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Selasa,14/3).
Adapun daftar lokasi pojok pajak tersebut adalah sebagai berikut:
- Lobby Tower 6 Apartement Taman Rasuna, tanggal 14 dan 15 Maret 2023, pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIB;
- Kantor Kelurahan Pasar Manggis, tanggal 14 hingga 16 Maret 2023, pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIB;
- Kantor Kelurahan Setiabudi, tanggal 15 hingga 17 Maret 2023, pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB;
- Kantor Kelurahan Menteng Atas, tanggal 16 dan 17 Maret 2023, pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Tidak hanya pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT tahunan, wajib pajak juga dapat memanfaatkan pojok pajak untuk berkonsultasi secara langsung dengan para petugas pajak secara cuma-cuma. Wajib pajak pun dapat mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Bagi wajib pajak yang hendak melakukan pemadanan NIK-NPWP dapat menyiapkan data pendukung berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan bagi wajib pajak yang hendak meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan dapat menyiapkan data pendukung berupa bukti potong ataupun bukti penghasilan lainnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di wilayah kerja Jakarta Selatan.

- 26 views