
“Ya Pak memang benar NIK akan menjadi NPWP, Pemadanan NIK-NPWP dilakukan untuk mendukung satu data Indonesia dengan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi,” jelas Sabrina Rizky, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara kepada Rony, wajib pajak yang datang melakukan konsultasi ke loket Satgas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Jalan Terusan Prof. Dr. Sutami nomor 2, Kota Bandung (Jumat, 17/2).
Rony datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara untuk menanyakan kabar yang sedang beredar di publik bahwa NIK akan menjadi NPWP.
“NIK tidak dapat langsung bisa digunakan sebagai NPWP. Wajib Pajak Orang Pribadi perlu melakukan pemutakhiran data dulu. Apabila pemutakhiran data mandiri sudah berstatus valid, NIK tersebut sudah dapat digunakan NPWP,” imbuh Sabrina.
Sabrina membimbing proses pemutakhiran data dengan menggunakan laman web pajak.go.id. “Bapak, silakan mengakses laman web pajak.go.id, dengan cara yang hampir sama seperti Bapak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Sabrina.
Sabrina menjelaskan kepada Rony bahwa proses pemutakhiran data dilakukan dengan validasi beberapa data di antaranya NIK, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta menambahkan anggota keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
“Prosesnya mudah dan cepat ya Neng ternyata, DJP keren,” tutur Rony. Sabrina menjelaskan kepada Rony bahwa NIK dapat digunakan sebagai NPWP mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Namun untuk saat ini, NPWP masih tetap bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah |
Kontributor Foto: Sabrina Rizky |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 83 views