
“Apakah itu EFIN yang sering muncul di media sosial kantor-kantor pajak?” pertanyaan tersebut disampaikan Dian Nur Anissa salah satu Mahasiswa Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia yang mengikuti Bimbingan Teknis Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo (Selasa,28/2).
Menjawab pertanyaan tersebut, Muh Adi Rahman fungsional penyuluh KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan bahwa EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya Wajib Pajak dapat melakukan transaksi online dengan DJP.
“Transaksi online tersebut dapat berupa pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, termasuk pemadanan NIK dan pemutakhiran data, sehingga sebelum melakukan transaksi perpajakan online tersebut teman-teman harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu,” jelas Adi.
Lebih lanjut Adi menjelaskan bahwa permohonan EFIN dapat diajukan dengan datang ke kantor pajak atau dilakukan secara online.
“Di KPP Pratama Sukoharjo sendiri, EFIN dapat diajukan secara online melalui nomor layanan Whatsapp dan melalui email kpp.532@pajak.go.id,” ungkap Adi.
Permohonan EFIN secara online diajukan dengan mengirimkan data berupa NPWP, Nama, NIK, Nomor Handphone, dan Alamat Email, serta melampirkan berkas berupa Foto KTP, Foto NPWP, dan swafoto memegang KTP. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN namun lupa EFIN dapat mengajukan EFIN melalui telpon ke Kring Pajak 1500200, live chat www.pajak.go.id atau menghubungi nomor layanan KPP.
Dian Nur Anissa dan puluhan mahasiswa lain peserta bimbingan teknis memahami tentang fungsi dan tata cara pengajuan EFIN.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 43 views