
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulungan di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Bulungan (Selasa, 31/1). Sosialisasi ini diikuti oleh 25 OPD Kabupaten Bulungan.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Risdianto, Risdianto menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting sehingga seluruh OPD Kabupaten Bulungan bisa mempermudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Materi edukasi yang disampaikan adalah kewajiban perpajakan bendahara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, pelaporan pajak bagi instansi pemerintah serta penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah sehingga bisa memberi kemudahan dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan melalui e-Bupot Instansi Pemerintah dan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“e-Bupot Unifikasi ini dapat membuat pelaporan SPT Masa Unifikasi atas bukti potong PPh 22, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2) hingga PPN/PPnBM, untuk PPh Pasal 21 ada menu tersendiri,” pungkas Agus.
Acara sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 views