
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Karawang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Dalam Rangka Implementasi NIK sebagai NPWP yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Madya Karawang (Kamis,9/2). Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 KPP Madya Karawang Jalan Interchange Tol Karawang Barat, Karawang.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim penyuluh KPP Madya Karawang yaitu Tina Sulistiyoningsih , Kukuh Wahyu Nugroho dan Catur Priyo Nugroho. Pada awal penyampaian materi , Kukuh Wahyu Nugroho selaku Penyuluh Pajak menyampaikan mengenai implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kukuh Wahyu Nugroho juga menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP sudah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022. Pada akhir penyampaian materi, Tim Penyuluh menyampaiakan vidio tutorial Login pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Wajib Pajak menyampaikan permasalahan dan kendala ketika melakukan validasasi NIK sebagai NPWP kepada tim penyuluh.
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan Wajib Pajak mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan dapat segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Wajib Pajak harus memastikan apakah NIK sudah valid atau belum dengan cara pemadanan data ke Dukcapil. Atau bisa melakukan akurasi data mandiri melalui laman DJP online, kontak 1500200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
- 13 views